LEGALITAS

Tinjauan dan Analisis Hukum Penangkaran Burung dan Burung-Burung Liar Di Indonesia

Oleh : Khusnul Zaini

Pengantarar

Bahasan mengenai peraturan hukum terkait dengan penangkaran, hobi pemeliharaan burung (burung dari alam, burung import, burung yang sudah di domestifikasi), kepemilikan burung dan penyelenggaraan lomba burung, saat ini menjadi bahan diskusi kritis para praktisi (baca: penangkar, pemelihara/penghobi, pelaku lomba burung). Bahkan wacana bahasannya sampai pada gagasan penerapan sistem sertifikasi burung kicauan di Indonesia.

Dalam fenomena lain, perihal penangkaran burung-burung alam yang dilindungi/tidak dilindingi, oleh kalangan praktisi disadari secara langsung maupun tidak, dibutuhkan suatu prakondisi tertentu. Setidaknya kekhawatiran para praktisi ini menjadi perhatian serius pihak pemerintah maupun kalangan praktisi itu sendiri dengan adanya suatu solusi maupun antisipasinya.

Muncul juga pandangan kritis dari kalangan pelaku konservasi habitat dan spesies burung, yang mempertanyakan keberadaan peraturan perundangan tentang penangkaran, pemeliharaan, perdagangan, dan penyelenggaraan lomba burung, yaitu apakah selama proses pembuatan hingga material yang terkandung didalamnya tersebut mengacu ketentuan-ketentuan yang dimandatkan CITES/CBD?

Selain dari pada itu, juga muncul kritik para praktisi yang mempersoalkan kinerja pihak pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/walikota) yang memiliki kewenangan dalam menjalankan mandat maupun yang mengontrol berbagai aturan tentang penangkaran, pemeliharaan, perdagangan, dan penyelenggaraan lomba burung yang ada/berlaku saat. Fenomena ini mengemuka, karena fakta lapangan menunjukkan pihak pemerintah belum menjalankan peraturan hukum secara maksimal dan konsisten.

Untuk menjawab sekaligus menjelaskan beberapa wacana maupun pertanyaan kritis di atas, dalam tulisan ini dimaksudkan untuk membedah secara kritis dalam tinjauan dan analisis hukum dengan urutan paparan sebagai berikut :

1.   Aturan yang berhubungan dengan hobi pemeliharaan dan penangkaran burung di Indonesia untuk (a) burung yang berasal dari alam, (b) burung impor, (c) burung yang sudah di domestifikasi;

2.   Aturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan lomba Burung di Indonesia?;

3.   Aturan baru yang berhubungan dengan hobi pemeliharaan burung, penangkaran burung, dan perlombaan burung?;

4.   Elemen-elemen kunci yang perlu diperhatikan dalam mempromosikan system sertifikasi;

5.   Eksistensi undang-undang yang ada saat ini implikasinya dengan komitment Indonesia di dalam CITES/CBD?;

6.   Prakondisi untuk menangkarkan burung-burung alam yang dilindungi maupun tidak dilindungi, dan;

7.   Instansi pemerintah (pusat, propinsi, daerah) yang memiliki mandat menjalankan aturan hukum terkait dengan pemeliharaan burung, penangkaran burung dan perlombaan burung.

Aturan Yang Berhubungan Dengan Hobi Pemeliharaan Dan Penangkaran Burung Di Indonesia Untuk (a) Burung Yang Berasal Dari Alam, (b) Burung Import, (c) Burung Yang Sudah Di Domestifikasi A. Hobi Pemeliharaan Dan Penangkaran Burung Berasal Dari Alam

Sebelum masuk materi pembahasannya, perlu diklarifikasikan lebih dulu mengenai penggunaan istilah yang lazim dipakai masyarakat umum dengan pemakaian istilah berdasarkan peraturan hukum yang ada/berlaku saat ini. Masyarakat umum selama ini cukup familier dengan menggunakan istilah kata “hobi”, sedangkan dalam ketentuan hukum, istilah tersebut dinyatakan dengan menggunakan istilah kata “pemeliharaan untuk kesenangan”. Sedangkan untuk istilah kata “berasal dari alam”, dalam ketentuan hukum istilah tersebut dinyatakan dengan menggunakan istilah kata “satwa liar”.

Peraturan hukum yang mengatur terkait dengan hobi pemeliharaan burung yang berasal dari alam, secara spesifik diatur berdasarkan ketentuan BAB.IX (Pemeliharaan Untuk Kesenangan) Pasal 37 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar).

Ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa untuk tujuan kesenangan”. Sedangkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi”.

Berkaitan dengan tujuan pemeliharaan untuk kesenangan terhadap satwa liar, Menteri menetapkan batas maksimum satwa liar yang dapat dipelihara. Ketentuan ini dinyatakan secara tegas sesuai ketentuan Pasal 38 PP.No.8/1999 (1).

Bagi para pihak yang ingin melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan, Pasal 40 ayat (1) PP.No.8/1999 mewajibkan untuk (a) memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan satwa liar peliharaannya, dan (b) menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan satwa liar.

Sedangkan peraturan hukum yang mengatur tentang penangkaran burung berasal dari alam, secara spesifik di atur dalam Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar). Pasal 2 Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 menegaskan bahwa penangkaran satwa liar bertujuan untuk :

(a) mendapatkan spesimen satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi di alam, dan;

(b) mendapatkan kepastian secara administratif maupun secara fisik bahwa pemanfaatan satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.

B. Hobi Pemeliharaan Dan Penangkaran Burung Berasal Dari Impor

Peraturan hukum yang mengatur tentang hobi pemeliharaan burung yang berasal dari impor, pada prinsipnya di atur dalam Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 (Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar), dan PP.No.8/1999 (Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar). Masingmasing peraturan hukum tersebut mempunyai peran dan posisi serta relevansi hukumnya masing-masing.

Keberadaan Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 merupakan dasar hukum bagi masuknya burung-burung yang berasal dari impor. Dalam Paragraf 2 (Izin Pemanfaatan Non-Komersial Luar Negeri) Pasal 38 Ayat (2) huruf c Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 menyebutkan bahwa “Izin pemanfaatan non-komersial luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (2) diberikan untuk tujuan pemeliharaan untuk kesenangan, termasuk barang bawaan pribadi dan cenderamata (personal atau household effects dan souvenirs) jenis-jenis tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam Appendiks I CITES”.

Tafsir hukum atas material peraturan hukum yang dinyatakan dalam pasal dan ayat di atas, bisa diartikan bahwa setiap burung yang berasal dari impor, secara hukum boleh dipelihara untuk tujuan kesenangan/hobi.

Sedangkan keberadaan PP.No.8/1999 yang dalam penjelasan sebelumnya, adalah merupakan dasar hukum bagi setiap orang yang bermaksud ingin memelihara jenis satwa (burung) untuk tujuan kesenangan. Oleh karena itu, dalam konteks ini satwa (burung) yang berasal dari impor tafsir hukumnya bisa juga masuk dalam katagori satwa (burung) yang berasal dari alam.

Sedangkan peraturan hukum yang mengatur tentang penangkaran burung berasal dari impor, secara spesifik di atur dalam Pasal 6 Nomor 2 huruf b Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005, yang menegaskan bahwa “Induk satwa untuk keperluan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a(3), dapat diperoleh dari sumber-sumber lain yang sah meliputi luar negeri”.

C. Hobi Pemeliharaan Dan Penangkaran Burung Yang Sudah Didomestifikasi

Untuk diketahui dan dipahami sebelumnya bahwa dalam peraturan perundangan yang ada dan berlaku di Indonesia saat ini, tidak mengenal istilah “domestifikasi”. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Peraturan hukum yang secara khusus mengatur tentang hobi pemeliharaan burung yang sudah di domestifikasi, secara de facto maupun secara de jure tidak ada.

Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, apabila terdapat suatu permasalahan yang menyangkut obyek tertentu dan ternyata dalam kenyataannya belum ada aturan hukum yang mengaturnya. Dalam perspektif politik, terhadap permasalahan hukum tersebut berlaku dua ketentuan hukum sekaligus. Kedua ketentuan hukum tersebut, yaitu pertama, diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang ada, dan yang kedua, tidak diperbolehkan/dilarang apabila dalam kenyataannya bisa berdampak negatif sehingga dinilai pemerintah bertentangan dengan peraturan hukum yang ada.

Dengan mendasarkan pada tafsir hukum di atas, setidaknya fenomena politis ini bisa menjadi peluang bagi para pihak yang berkepentingan (baca: individu, organisasi profesi, NGO, swasta, dan pemerintah) untuk mempersiapkan dan mengajukan sebuah draf peraturan hukum yang secara khusus mengatur tentang hobi pemeliharaan burung yang sudah di domestifikasikan.

Implikasinya dengan paparan yang telah dijabarkan di atas, maka terkait dengan topik bahasan mengenai penangkaran burung yang sudah didomestifikasi, kesimpulannya adalah sama seperti paparan yang membahas tentang hobi pemeliharaan burung yang sudah di domestifikasi yang secara de facto maupun de jure adalah tidak ada.

Untuk lebih tegasnya lagi, dengan merujuk peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur secara khusus mengenai “hobi pemeliharaan dan penangkaran burung yang sudah di domestifikasi”. Berdasarkan kategorinya, peraturan perundangan yang berlaku hanya mengatur tentang burung yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Sedangkan berdasarkan asalnya, hanya dikenal dengan istilah burung yang berasal dari alam dan burung yang berasal dari impor.

Aturan Yang Berhubungan Dengan Penyelenggaraan Lomba Burung Di Indonesia

Peraturan hukum yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan lomba Burung di Indonesia dipastikan belum ada/tidak ada. Kesimpulan atas keterangan ini, dipastikan berdasarkan data peraturan hukum yang ada maupun informasi yang diperoleh dari pihak Departemen Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Berkenaan dengan kepastian atas ketiadaan peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan lomba burung tersebut, setidaknya ada dua hal yang bisa menjadi catatan penting, yaitu pertama, segala bentuk ketentuan aturan mengenai penyelenggaraan lomba burung, keseluruhannya ditentukan oleh pihak penyelenggara lomba. Dengan demikian, pihak panitia penyelenggara lomba burung bisa menentukan berbagai ketentuan maupun persyaratan yang ditetapkan, hingga pada proses teknis pembuktian atas kebenaran terhadap burung yang diikutsertakan dalam perlombaan.

Sedangkan yang kedua, terhadap soal pengetahuan, wawasan, dan komitmen konservasi bagi pihak penyelenggara lomba akan menjadi barometer utama, sehingga misi dari penyelenggaraan lomba tidak hanya bertujuan untuk apresiasi dan prestasi semata, tetapi harus dipastikan ada unsur edukasi-konservasinya terhadap kelestarian spesies tertentu yang sedang dan yang telah mengalami kepunahan.

Dengan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa berkenaan dengan penyelenggaraan lomba burung di indonesia, tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus, baik yang diterbitkan oleh pihak Departemen Kehutanan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, maupun oleh pihak Non-Departemen Kehutanan.

Aturan Baru Yang Berhubungan Dengan Hobi Pemeliharaan Burung, Penangkaran Burung, Kepemilikan Burung, Dan Perlombaan Burung

Apakah saat ini ada aturan baru atau sedang disusun aturan baru yang berhubungan dengan hobi pemeliharaan burung, penangkaran burung, dan perlombaan burung? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya harus dipastikan bahwa jawaban yang diperoleh merupakan jawaban maupun pernyataan dari pihak pemerintah (baca: Departemen Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) yang berkompeten.

A. Hobi Pemeliharaan Burung

Berkenaan dengan peraturan hukum yang mengatur tentang hobi pemeliharaan burung (baik berasal dari alam maupun dari impor), hingga saat ini dipastikan tidak ada. Dengan demikian, perihal tentang hobi pemeliharaan burung masih diatur berdasarkan ketentuan BAB.IX (Pemeliharaan Untuk Kesenangan) Pasal 37 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar).

B. Penangkaran Burung

Peraturan baru maupun dalam bentuk usulan draf peraturan tentang penangkaran burung, hingga saat ini dipastikan tidak ada. Untuk diketahui bahwa peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang penangkaran burung adalah Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar).

Penerbitan dan keberadaan peraturan menteri kehutanan dimaksud, sebagaimana ditegaskan dalam konsideran menimbang Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 adalah :

a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 telah di atur ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan: b. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Bab III Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Berkenaan dengan tahun penerbitan Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005, serta dengan belum adanya komplain maupun gugatan dari pihak masyarakat maupun para praktisi penangkaran burung terhadap Permenhut sebagaimana dimaksud, maka diprediksi dan atau dipastikan tidak dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Menteri Kehutanan baru maupun dalam bentuk amandemen Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Penangkaran Burung.

C. Kepemilikan Burung

Terkait dengan aturan baru yang mengatur tentang penangkaran burung, setidaknya perlu dijelaskan lebih dahulu mengenai pemakaian istilah “kepemilikan burung” tersebut. Berdasarkan peraturan hukum yang ada saat ini, pada prinsipnya tidak diketemukan penyebutan istilah “kepemilikan burung” itu. Peraturan hukum yang ada dan berlaku saat ini, hanya menyebutkan dengan pemakaian istilah “pemeliharaan untuk kesenangan”. Oleh karena itu, pemakaian istilah “kepemilikan burung” tersebut, tafsir hukumnya identik sama dengan istilah “pemeliharaan untuk kesenangan”.

Selain dari pada itu, agar diketahui dan dipahami bahwa berdasarkan peraturan hukum yang ada dan yang berlaku saat ini, telah dinyatakan secara tegas bahwa semua jenis satwa (burung) liar yang dilindungi (4) tidak diperbolehkan untuk dipelihara dan atau dimiliki. Akan tetapi, status kepemilikan tersebut bisa dimungkinkan, apabila pemiliknya bisa menunjukkan bukti otentiknya minimal dalam bentuk deskripsi-kronologi keberadaan burung yang dimiliki.

Dengan demikian, apabila saat ini ada satwa (burung) liar dipelihara oleh subyek hukum tertentu (5) tetapi tidak bisa membuktikan kronologis/sejarah asal mula statusnya, maka dapat dipastikan keberadaan satwa (burung) liar tersebut adalah berstatus illegal. Konsekwensi politis terhadap „status hukum“ seluruh satwa (burung) liar yang telah didaftarkan pada kantor BKSDA adalah berstatus sebagai satwa titipan negara. Dalam hal ini pihak BKSDA harus memberikan dokumen resmi berupa surat keterangan izin pemeliharaan kepada pihak pemelihara.

Keberadaan status hukum jenis satwa (burung) liar yang dilindungi menjadi tidak dilindungi, dan atau menjadi milik secara sah, apabila status keberadaan satwa (burung) liar tersebut merupakan keturunan yang kesekian sesuai peraturan perundangan yang berlaku (6). Selain itu, legalitasnya bisa dibuktikan dengan sebuah dokumen surat jual beli beserta dokumen kronologi sejarah/asal-muasal keberadaan jenis satwa (burung) yang dimaksud.

Dengan berpijak dari penjelasan di atas, maka peraturan hukum yang mengatur tentang kepemilikan burung adalah ketentuan BAB.IX (Pemeliharaan Untuk Kesenangan) Pasal 37 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar).

D. Perlombaan Burung

Sedangkan untuk aturan baru yang mengatur tentang perlombaan burung, juga dipastikan tidak ada. Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, hingga saat ini peraturan hukum yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan lomba Burung di Indonesia dipastikan belum ada/tidak ada.

Elemen-Elemen Kunci Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mempromosikan Sistem Sertifikasi

Hal pertama yang perlu diketahui dan dipahami sebelumnya, bahwa upaya penerapan sistem sertifikasi terhadap penangkaran dan pemeliharaan (satwa liar) untuk kesenangan tersebut, telah dinyatakan dalam peraturan hukum yang ada. Fakta otentik atas pernyataan ini bisa dibuktikan dengan penafsiran material hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (7).

Material hukum yang terkandung dalam ketentuan pasal di atas, bisa ditafsirkan sebagai dasar hukum penerapan sistem sertifikasi bagi setiap subyek hukum yang melakukan kegiatan penangkaran maupun pemeliharaan satwa (burung) liar untuk kesenangan baik yang berstatus individu maupun yang berstatus badan hukum tertentu.

Selain dari pada itu, ketentuan hukum berdasarkan BAB.VII (Penandaan Dan Sertifikasi) Bagian Ketiga (Sertifikasi Hasil Penangkaran) Pasal 62 dan Pasal 63 Ayat keseluruhan Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar) juga merupakan ketentuan yang bisa dijadikan dasar hukum dalam penerapan kebijakan sistem sertifikasi.

Terkait elemen-elemen kunci apa saja yang harus dipenuhi dalam memperomosikan sistem sertifikasi? Setidaknya ada beberapa elemen yang harus dipastikan menjadi bagian integral dalam penerapan sistem sertifikasi. Beberapa elemen dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Legalitas/status hukum subyek penangkar;

2. Asal-usul (penelusuran) satwa (burung) yang ditangkarkan;

3. Proses tahapan langkah penangkaran dan standar media, sarana dan prasarana penangkaran;

4. Pasar atau para konsumen hasil penangkaran;

5. Eksistensi (posisi, peran, keanggotaan, kelembagaan) subyek asesor;

6. Skema langkah/tahapan proses sertifikasi, dan;

7. Biaya proses sertifikasi.

Dasar pertimbangan mengapa “tujuh elemen” tersebut harus dipastikan menjadi bagian integral dalam penerapan sistem sertifikasi, adalah dengan harapan mampu mewujudkan (1) praktisi penangkar profesional dan akuntable managemennya, (2) hasil penangkaran yang bisa dipertanggung-jawabkan kwalitas maupun legalitasnya, (3) kepastian peluang pasar hasil penangkaran, (4) praktisi asesor yang transparan, profesional dan independen, dan (5) ketegasan dan kepastian aturan main proses sertifikasi.

Legalitas keberadaan dan status subyek hukum penangkar (secara individu maupun badan hukum tertentu) menjadi sangat penting kejelasannya, karena akan sangat berpengaruh untuk (1) penyiapan pembuatan data base mengenai jumlah dan jenis burung yang dimilikinya, dan (2) penanggung jawab asal-usul burung dan hasil satwa (burung) yang ditangkarkan.

Terkait dengan asal-usul (penelusuran) satwa (burung) yang ditangkarkan, dimaksudkan untuk memastikan kepada para penangkar membuat dan memiliki data mengenai deskripsi singkat asal-usul satwa (burung) yang ditangkarkan. Dengan deskripsi data tersebut, setidaknya (1) bisa membantu meyakinkan para konsumen yang akan membeli hasil satwa (burung) tangkarannya, dan (2) meyakinkan pihak asesor meloloskan pihak penangkar memperoleh sertifikat sertifikasinya.

Penetapan tahapan langkah penangkaran dan standar media, sarana dan prasarana penangkaran juga menjadi sangat penting keberadaannya (8), sehingga bisa membantu pihak asesor menentukan hasil penilaiannya.

Elemen mengenai pasar atau para konsumen hasil penangkaran juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam memperomosikan sistem sertifikasi. Hal ini dikarenakan informasi tentang kepastian status dan identitas pembeli satwa (burung) hasil penangkaran sangat berguna untuk membuat data base tentang peta penyebaran satwa (burung) dan jumlah kepemilikan satwa (burung) hasil penangkaran para pembelinya. Sedangkan untuk elemen mengenai eksistensi (posisi, peran, keanggotaan, kelembagaan) subyek asesor, pada prinsipnya untuk memastikan setiap subyek asesor dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawab pekerjaannya secara proporsional, profesional dan independen.

Terkait dengan skema langkah/tahapan proses sertifikasi ini, pada prinsipnya juga untuk kepentingan pihak penangkar agar mengetahui dan memahami prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses mengajukan sertifikasi. Setidaknya dengan adanya kepastian skema tersebut, bisa mengantisipasi terbukanya peluang bagi pihak asesor melakukan berbagai tindakan yang bisa merugikan pihak penangkar dalam pengajuan sertifikasinya.

Penetapan biaya proses sertifikasi juga menjadi elemen penting dalam mempromosikan sistem sertifikasi. Setidaknya dengan penetapan jumlah biaya proses sertifikasi secara transparan, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian para penangkar mengajukan sertifikasi.

Implikasinya dengan peraturan perundangan yang bisa dijadikan landasan hukum untuk membuat regulasi baru yang mengatur secara khusus mengenai sertifikasi adalah Pasal 41 Ayat (1) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan”.

Sedangkan Pasal 41 Ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri”.

Eksistensi Undang-Undang Yang Ada Saat Ini Implikasinya Dengan Komitmen Indonesia Di Dalam CITES/CBD

Secara de jure, beberapa peraturan perundangan yang secara eksplisit mengatur tentang penangkaran, pengambilan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, telah mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan CITES/CBD. Kesimpulan ini, salah satunya bisa dibuktikan dengan ketentuan yang dinyatakan dalam material Paragraf 2 (Izin pengambilan atau penangkapan non-komersial spesimen tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam) Pasal 29 dan Pasal 30 Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 (Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar).

CITES adalah konvensi (perjanjian) internasional yang bertujuan membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.

Ketentuan-ketentuan CITES merupakan keputusan yang mengikat bagi negara yang menjadi anggota CITES, yaitu berupa teks konvensi, resolusi dari konferensi para pihak, dan keputusan dari konferensi para pihak, serta rekomendasi dari komisi tetap CITES yaitu “standing committee, animals committee, dan plants committee”, yang diantaranya dituangkan dalam Notifikasi Sekretaris CITES (9).

Terhadap hubungan antara UU Konservasi Hayati Republik Indonesia (10) dengan keberadaan CITES/CBD (11), pada intinya bisa diapresiasi dalam dua sudut pandang, yaitu perspektif politik dan perspektif hukum. Dalam perspektif politik, apabila pemerintah Indonesia meratifikasi atau tergabung dalam konvensi CITES, konsekwensi politisnya pemerintah Indonesia „idealnya harus mengikuti dan mematuhi“ ketentuanketentuan yang berlaku dalam konvensi CITES.

Dalam perspektif hukum, meskipun pemerintah Indonesia ikut serta sebagai anggota hingga meratifikasi konvensi CITES, secara hukum pemerintah Indonesia tidak harus menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan CITES. Artinya, apabila pemerintah Indonesia menjadi negara peserta dan tergabung CITES kemudian membuat pranata hukum (UU, PP hingga level Kepdirjen) yang berhubungan dengan CITES, pada prinsipnya tindakan politis tersebut selain dimaksudkan demi menjaga pergaulan/hubungan internasional, juga bertujuan memfasilitasi dan atau melindungi :

(1) para pedagang (ekspor-impor) tumbuhan dan satwa (dilindungi atau yang tidak dilindungi);

(2) para penangkar hidupan liar;

(3) para peneliti, dan;

(4) lembaga konservasi dan pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepedulian menyelamatkan dan pengembangan hidupan liar.

Pranata hukum Indonesia yang beberapa material pasalnya merujuk ketentuan konvensi CITES antara lain PP.No.8/1999, Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003, dan Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005. Penggunaan beberapa pasal dalam pranata hukum dimaksud, secara politis menunjukkan pemerintah Indonesia telah mengakomodir dan atau menjalankan prinsip-prinsip berdasarkan ketentuan CITES.

Dalam perspektif ekonomi-politik, keberadaan pranata hukum tersebut juga merupakan rambu-rambu antar negara mengenai aturan dan mekanisme perdagangan maupun pemanenan hidupan (satwa) liar, yang sekaligus merupakan jawaban dari konsekwensi logis bergabung dengan CITES. Untuk dipahami juga bahwa fenomena tersebut sangat terkait secara signifikan dengan pendapatan devisa negara yang berasal dari hasil perdagangan satwa.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara UU Konservasi Hayati Republik Indonesia dengan keberadaan CITES/CBD relatif sangat erat, bahkan saling mempengaruhi secara politis. Fakta ini dibuktikan dengan dimasukkannya Keppres.No.43/1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai salah satu landasan hukum dalam pembuatan Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 maupun dalam Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005.

Jastifikasi politis lainnya yang dinilai bisa menguatkan argumentasi paragraf di atas, yaitu paparan penjelasan atas PP.No.8/1999 khususnya Pasal 43 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini (12) adalah konsekuensi dari prinsip unitas ekosistem global, dimana flora dan fauna Indonesia termasuk bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, konvensi internasional yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) termasuk yang harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dalam penetapan daftar klasifikasi jenis tumbuhan dan satwa liar.

Sekalipun pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dapat dibenarkan, namun praktek perdagangan tersebut harus tetap tunduk pergaulan/hubungan internasional, juga bertujuan memfasilitasi dan atau melindungi :

(1) para pedagang (ekspor-impor) tumbuhan dan satwa (dilindungi atau yang tidak dilindungi);

(2) para penangkar hidupan liar;

(3) para peneliti, dan;

(4) lembaga konservasi dan pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepedulian menyelamatkan dan pengembangan hidupan liar.

Pranata hukum Indonesia yang beberapa material pasalnya merujuk ketentuan konvensi CITES antara lain PP.No.8/1999, Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003, dan Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005. Penggunaan beberapa pasal dalam pranata hukum dimaksud, secara politis menunjukkan pemerintah Indonesia telah mengakomodir dan atau menjalankan prinsip-prinsip berdasarkan ketentuan CITES.

Dalam perspektif ekonomi-politik, keberadaan pranata hukum tersebut juga merupakan rambu-rambu antar negara mengenai aturan dan mekanisme perdagangan maupun pemanenan hidupan (satwa) liar, yang sekaligus merupakan jawaban dari konsekwensi logis bergabung dengan CITES. Untuk dipahami juga bahwa fenomena tersebut sangat terkait secara signifikan dengan pendapatan devisa negara yang berasal dari hasil perdagangan satwa.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara UU Konservasi Hayati Republik Indonesia dengan keberadaan CITES/CBD relatif sangat erat, bahkan saling mempengaruhi secara politis. Fakta ini dibuktikan dengan dimasukkannya Keppres.No.43/1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai salah satu landasan hukum dalam pembuatan Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 maupun dalam Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005.

Jastifikasi politis lainnya yang dinilai bisa menguatkan argumentasi paragraf di atas, yaitu paparan penjelasan atas PP.No.8/1999 khususnya Pasal 43 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini12 adalah konsekuensi dari prinsip unitas ekosistem global, dimana flora dan fauna Indonesia termasuk bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, konvensi internasional yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) termasuk yang harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dalam penetapan daftar klasifikasi jenis tumbuhan dan satwa liar.

Sekalipun pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dapat dibenarkan, namun praktek perdagangan tersebut harus tetap tunduk

pada kepentingan yang lebih besar, yaitu “pelestarian lingkungan hidup” baik dalam kerangka upaya terciptanya keseimbangan ekosistem global maupun dalam upaya keseimbangan ekosistem mikro.  Karena itu, pengendalian perdagangan tumbuhan dan satwa liar, senantiasa harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan konvensi internasional seperti CITES, serta dengan tidak melupakan upaya-upaya konservasi yang dilakukan di dalam negeri. Keberhasilan atau kegagalan upaya konservasi tentu bisa berakibat langsung terhadap populasi tumbuhan dan satwa, sehingga dengan demikian akan selalu terbuka kemungkinan terjadinya perubahan status terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar tertentu dari suatu kondisi yang “tidak dilindungi” menjadi harus “dilindungi”, ataupun sebaliknya.

Dalam konteks lain, meskipun pemerintah Indonesia telah meratifikasi hasil konvensi CITES yang dalam dalam prakteknya ternyata tidak menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan, secara hukum-politik memang tidak ada sanksi internasional secara langsung bagi Pemerintah Indonesia. Akan tetapi, dampak politisnya justru berakibat negatif terhadap program kegiatan maupun bidang usaha yang dikerjakan/dikembangkan para pihak yang berkepentingan secara langsung.

Beberapa contoh peraturan perundangan Republik Indonesia yang material hukumnya dilatarbelakangi dan atau didasarkan atas pertimbangan politik internasional sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berdasarkan hasil konvensi CITES, adalah sebagai berikut :

− UU.N0.5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41.

− UU.No.41/1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167).

− Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803).  − Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802).

− Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sebagai Otorita Pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia.

− Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama Di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

− Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.  − Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

− Permenhut.No. P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.  − Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

− Permenhut.No.P.01/Menhut-II/2007 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 Tentang Lembaga Konservasi.

Prakondisi Untuk Menangkarkan Burung-Burung Alam Yang Dilindungi Maupun Tidak Dilindungi

Dalam fenomena lain, perihal penangkaran burung-burung alam yang dilindungi maupun tidak dilindingi, oleh kalangan praktisi disadari secara langsung maupun tidak, dibutuhkan suatu prakondisi tertentu. Setidaknya kekhawatiran para praktisi ini menjadi perhatian serius pihak pemerintah maupun kalangan praktisi itu sendiri dengan adanya suatu solusi maupun antisipasinya.

Berangkat dari fakta lapangan khususnya mengenai kondisi habitat satwa (burung) liar di alam implikasinya dengan kesiapan dan upaya pemerintah menjaga dan menyelamatkan habitat satwa (burung) alam yang dilindungi maupun tidak dilindungi, serta dengan berbagai tekanan dalam bentuk permintaan satwa (burung) alam yang semakin meningkat, maka solusi dalam bentuk dibukanya peluang melakukan penangkaran bisa menjadi pembenarannya.

Akan tetapi, sebelum keputusan dibukanya peluang melakukan penangkaran, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu sebagai wujud dari bentuk prakondisinya. Elemen prakondisi yang harus dipenuhi, minimal ada empat (4) elemen penting, yaitu :

1.   Kondisi habitat satwa implikasinya dengan resiko tekanan dan tingkat laju kepunahan spesies burung tertentu;

2.   Resiko kematian dan peluang keberhasilan selama proses penangkaran implikasinya dengan ketertarikan serta motivasi praktisi penangkar beserta kesiapan media, sarana dan prasarana penangkaran yang dimilikinya;

3.   Jumlah permintaan dan peluang pasar hasil penangkaran spesies burung tertentu dari pihak konsumen implikasinya dengan peluang dimasukkannya spesies burung tersebut dalam kategori jenis burung yang sering atau berpotensi diperlombakan, dan;

4.   kesiapan dasar hukum sebagai landasan sebuah kebijakan implikasinya dengan sistem dan standar proses penangkaran.  Keberadaan kondisi habitat satwa (burung) harus menjadi pertimbangan utama, karena ada kaitan erat dengan resiko tekanan dan tingkat laju kepunahan spesies burung tertentu. Apabila kondisi habitat satwa (burung) dalam faktanya menunjukkan tingkat degradasi sangat serius, setidaknya solusi alternatifnya dalam mempertahankan spesies burung yang masih tersisa tersebut, adalah melalui penangkaran.  Selain dari pada itu, kemungkinan terhadap resiko kematian maupun peluang keberhasilan selama proses penangkaran harus menjadi pertimbangan prakondisi penangkaran burung-burung alam dilindungi maupun tidak dilindungi. Sebelum ada keputusan dibukanya peluang melakukan penangkaran, idealnya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui hasil pengamatan maupun penelitian. Relevansinya dengan masalah ini, setidaknya sangat terkait dengan unsur ketertarikan, keseriusan serta motivasi para pelakunya (baca: subyek penangkar burung).

Prakondisi lainnya yang seharusnya juga menjadi perhatian khusus, adalah terkait dengan jumlah permintaan dan peluang pasar hasil penangkaran spesies burung tertentu dari pihak konsumen. Jika ternyata memang banyak peminatnya serta dimasukkan dalam kategori jenis burung yang sering atau berpotensi diperlombakan, maka solusi penangkaran bisa menjadi pertimbangannya.  Sedangkan perihal paling penting dan sangat mendasar untuk prakondisi penangkaran burung-burung alam dilindungi/tidak dilindungi, adalah terkait kesiapan akan keberadaan peraturan hukum sebagai landasan sebuah kebijakan tentang penangkaran itu sendiri. Muatan material hukum dalam peraturan hukum dimaksud, harus dipastikan mengatur secara proporsional dan profesional tentang sistem dan standar proses penangkaran.

Instansi Pemerintah (Pusat, Propinsi, Daerah) Yang Memiliki Mandat Menjalankan Aturan Hukum Terkait Dengan Pemeliharaan Burung, Penangkaran Burung Dan Perlombaan Burung

Instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab secara hukum maupun politis dalam rangka mengatur, mengontrol, dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan pemeliharaan burung, penengkaran burung, perlombaan burung, pemilikan, perdagangan, dan perburuan satwa (burung) liar adalah pihak Departemen Kehutanan.  Dalam struktur organisasi dan kelembagaan Departemen Kehutanan, pihak yang secara khusus membidangi berbagai urusan terkait dengan masalah satwa (pemeliharaan burung, penengkaran burung, perlombaan burung, pemilikan, perdagangan, dan perburuan satwa [burung] liar) adalah pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam cq. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Sedangkan dalam struktur Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, selanjutnya terbagi lagi menjadi lima (5) Subdirektorat sesuai dengan spesifikasi tupoksi kewenangan dan tanggung jawab yang diembannya. Kelima Subdirektorat dimaksud adalah :

(1)  Subdirektorat konservasi jenis dan genetik (kebawahnya terbagi dua [2] seksi yaitu seksi pembinaan populasi dan seksi pelestarian pemanfaatan);

(2)  Subdirektorat Penangkaran (kebawahnya terbagi dua [2] seksi yaitu seksi pengembangan dan seksi pemantauan);

(3)  Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan (kebawahnya terbagi dua [2] seksi yaitu seksi lembaga konservasi dan seksi perburuan);

(4)  Subdirektorat Tertib Peredaran (kebawahnya terbagi dua [2] seksi yaitu seksi peredaran dalam negeri dan seksi peredaran luar negeri), dan;

(5)  Subdirektorat Konvesi (kebawahnya terbagi dua [2] seksi yaitu seksi CITES dan seksi Non-CITES).

Secara lintas Departemen, terdapat juga pihak Departemen lain yang terlibat secara langsung maupun tidak. Pihak Departemen dimaksud adalah Departemen Perdagangan apabila esensi persoalannya masuk dalam wilayah urusan peredaran dan perdagangan satwa, serta soal tatacara dan mekanisme pengurusan izin ekspor-impor satwa yang diperdagangkan. Instansi berikutnya adalah Departemen Perhubungan dan Transportasi, apabila esensi persoalannya masuk dalam wilayah urusan tatacara dan mekanisme pengurusan izin transportasi.

Selanjutnya adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai badan otoritas keilmuan yang apabila esensi persoalannya masuk dalam wilayah urusan penentuan status satwa maupun batas quota yang boleh diperdagangkan.

Terkait dengan soal kewenangan pihak Departemen Kehutanan mengeluarkan izin pengambilan atau penangkapan satwa liar dari habitat alam, maka landasan hukumnya di atur berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf a Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003, yang dalam hal ini diwakili Kepala Balai (13). Sedangkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa „izin pengambilan atau penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(14) untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Appendiks II, III dan non-appendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai“.

Untuk perihal pengangkutan/peredaran, landasan hukum yang dinilai relevan adalah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam:

(1)        Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 ayat keseluruhan Kepmenhut. No.447/Kpts-II/2003, dan;

(2)        Pasal 67 sampai dengan Pasal 79 ayat keseluruhan Kepmenhut. No.447/Kpts-II/2003.

Terkait dengan perihal penangkaran, landasan hukum yang dinilai relevan adalah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam :

(1)  Pasal 47 ayat keseluruhan Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003, dan; (2)        Pasal 74 sampai dengan Pasal 83 ayat keseluruhan Permenhut. No.P.19/Menhut-II/2005).

Untuk diketahui dan dipahami bahwa keberadaan peran dan posisi instansi pemerintah (baca: Dinas/instansi tertentu) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya dalam hal penanganan masalah satwa (burung) (15),

secara politis tidak punya kewenangan melakukan berbagai tindakan hukum tertentu. Apabila pihak dinas/instansi tertentu di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya akan menangani masalah yang berkaitan dengan satwa (burung), terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Keberadaan kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memang berada di wilayah administratif Propinsi tertentu. Sedangkan hubungan antara kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan Gubernur tidak bersifat struktural-fungsional, tetapi hanya bersifat koordinatif semata.

Analisis Hukum-Politik

Berdasarkan seluruh paparan di atas, khususnya yang terkait dengan masalah CITES dengan berbagai konsekwensinya, setidaknya dapat dipastikan bahwa para pejabat Dephut maupun pejabat daerah (Gubernur dan Bupati beserta Kepala Dinas yang dinilai relevan, Kepala BKSDA, Kapolda, Kapolres, Jaksa Hakim) relatif masih sangat minim akan wawasan, pengetahuan, serta pemahamannya mengenai penangkaran, pemilikan dan pemeliharaan satwa (liar) burung dilindungi, maupun mengenai posisi hukum terhadap kegiatan perlombaan burung berkicau.

Konsekwensi logis sebagaimana dimaksud dalam masalah ini, secara langsung maupun tidak telah menimbulkan tidak terkontrol dan terdeteksinya berbagai kegiatan illegal terkait soal penangkaran, pemeliharaan, pemilikan maupun perlombaan burung berkicau. Padahal, kesemuanya itu menjadi bagian yang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pejabat publik yang dinilai relevan dengan TUPOKSINYA. Hal ini menjadi sangat penting, sebagai konsewensi politik-hukum bagi pihak Pemerintah Indonesia dengan statusnya sebagai anggota CITES.

Implikasinya dengan status hukum bagi satwa liar dilindungi yang saat ini keberadaannya sedang atau masih „dipelihara, dikuasai, dimiliki“ oleh subyek hukum (bisa bersifat individu maupun secara institusi) dengan tanpa identitas maupun status hukum yang tidak pasti, secara politis bisa dikatakan bahwa „pemerintah (baca: Dephut) belum atau tidak tegas dalam menjalankan tanggung jawab hukumnya.

Berdasarkan fenomena hukum-politik sebagaimana dipaparkan dalam paragraf di atas, maka tawaran solusinya bagi pihak pemerintah (baca:Dephut) adalah harus dengan segera membuat keputusan politik (16) tertentu mengenai „keberadaan dan status hukum“ seluruh satwa liar dilindungi yang saat ini dipelihara, dikuasai, dimiliki oleh subyek hukum tertentu. Langkah berikutnya adalah mengumumkannya kepada publik melalui media cetak maupun media elektronik.

Dengan adanya keputusan politik tersebut, maka dengan demikian ada kepastian hukum yang bersifat tetap terhadap satwa liar dilindungi yang „dipelihara, dikuasai, dimiliki“ oleh setiap subyek hukum yang berkepentingan.

Dampak politik-hukum dari skema solusi yang ditawarkan tersebut, diharapkan bisa menjadi sejarah berakhirnya perdebatan panjang mengenai „klaim status dan legalitas“ satwa liar dilindungi yang saat ini status keberadaannya sedang ditangkarkan, dipelihara, dimiliki, diperdagangkan oleh subyek hukum (secara pribadi maupun secara institusi) tertentu.

Apabila persoalan dimaksud di atas belum tuntas, maka secara hukum, seluruh anakan hasil penangkaran yang ada sekarang, statusnya menjadi illegal. Jika ada subyek hukum yang mengklaim bahwa anakan hasil penangkarannya berstatus F1 atau F2 atau F3, maka kronologi sejarah maupun dasar hukum yang menjadi landasannya tidak bisa dipertanggung-jawabkan akan kebenaran dan kepastiannya.

Dalam fenomena lain, agar juga dipahami bahwa keputusan politik pemerintah Indonesia masuk dan atau menjadi anggota CITES, bisa dinilai sebagai sebuah tindakan politik terburu-buru. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia pada waktu itu diduga tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi maupun konsultasi publik kepada seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan secara langsung.

Dalam perspektif hukum, dampaknya telah menyebabkan pemerintah Indonesia berkewajiban menyiapkan/membuat beberapa pranata hukum yang harus mengakomodir, merelisasikan dan mematuhi beberapa ketentuan CITES. Situasi serta kondisi inilah yang menyebabkan terciptanya beberapa pranata hukum yang dalam pelaksanaannya relatif sulit diaplikasikan secara konsisten.

Sedangkan dalam perspektif politik, secara langsung maupun tidak telah memposisikan pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tekanan dari pihak luar, sehingga secara ekonomi berpengaruh secara signifikan pada devisa negara yang bersumber dari kegiatan ekspor-impor satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

Dengan mendasarkan pada peta konstelasi politik-hukum sedemikian itu, peluang melakukan advokasi kepada pihak pemerintah (Pusat dan Daerah) menjadi relatif sangat terbuka. Setidaknya bentuk strategi yang bisa dimainkan adalah dengan cara mensuport data-data maupun berbagai dokumen hasil analisis yang bersumber dari pengamatan/pemetaan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Keberadaan data-data maupun dokumen hasil analisis tersebut, tentunya bisa menjadi bahan referensi pihak pemerintah (Dephut) dalam menetapkan suatu kebijakan politik maupun proses pembuatan pranata hukum baru yang diperlukan saat ini.

Catatan Kaki:

1 Pasal 38 PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan”.

2 Pasal 38 Ayat (1) Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 menyebutkan bahwa “Izin pemanfaatan non-komersial luar negeri terdiri dari izin mengedarkan spesimen tumbuhan atau satwa liar berupa (a) ekspor, (b) impor, (c) re-ekspor, dan (d) introduksi dari laut.

3 Pasal 4 ayat (2) huruf a Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 menegaskan bahwa “Pengembangbiakan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (Captive Breeding). Sedangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa “penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk pengembangbiakan satwa”.

4 Seluruh jenis satwa yang dilindungi, ditetapkan berdasarkan “Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7/1999 Tanggal 27 Januari 1999, sesuai daftar mulai dari nomor urut 71 sampai dengan 163”.

5 Interpretasi dari „subyek hukum“ dalam hal ini bisa bersifat individu/perorangan dan atau lembaga konservasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (3) PP.No.7/1999.

6 Mengenai hal ini, lihat peraturan berdasarkan Permenhut.No.19/Kpts-II/2005 tentang Penangkaran.

7 Pasal 41 Ayat (1) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan”.

Sedangkan Pasal 41 Ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri”.

8 Penetapan tahapan langkah penangkaran dan standar media, sarana dan prasarana penangkaran harus berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian oleh lembaga otoritas keilmuan yang berkompeten, sehingga standar operasionalnya bisa dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah maupun pertimbangan efisisen dan efektifitasnya.

9 Disadur berdasarkan ketentuan BAB I, Ketentuan Umum, Bagian Kesatu, Pengertian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 tentang „tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

10 Ketentuan Pasal 44 UU.No.5/1990 menyebutkan bahwa “Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Konservasi Hayati”.

11 Naskah Konvensi CITES telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.43/1978 mengenai Ratifikasi CITES.

12 Ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa „ Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan (a) perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional, (b) upaya-upaya konservasi yang dilakukan di Indonesia, dan kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

13 Kepala Balai yang dimaksud adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang membawai wilayah kerja tempat lokasi satwa diambil/ditangkap.

14 Ketentuannya menyebutkan „izin pengambilan atau penangkapan nonkomersial dapat diberikan kepada (a) perorangan, (b) lembaga konservasi, (c) lembaga penelitian, (d) perguruan tinggi, (e) lembaga swadaya masyarakat (Organisasi Non Pemerintah)“.

15 Yang dimaksud dengan „penanganan masalah satwa (burung)“ adalah suatu hal-hal tertentu yang berkenaan dengan kegiatan penangkaran, pemilikan, perdagangan, perburuan, dan pemeliharaan satwa (burung) liar, hingga dalam hal pengeluaran/penerbitan surat izin-izin tertentu.

16 Keputusan politik yang dimaksud bisa diterjemahkan dalam bentuk perintah yang ditujukan kepada publik (subyek hukum yang berkepentingan) yang memiliki dan atau memelihara satwa liar dilindungi wajib melaporkan ke pihak yang ditunjuk Dephut melalui mekanisme dan tahapan sebagai berikut (1) registrasi satwa liar dilindungi, (2) penetapan status F0 atau status lainnya, (3) pemberian surat keterangan mengenai asal-usul satwa liar dilindungi, dan (4) pemasangan cincin sebagai tanda keterangan status satwa liar dilindungi. (http://www.burung.org/download.php?id=559)

4 thoughts on “LEGALITAS

  1. Om bnyk bnr ya UU DEPHUTnya smpe bingung sy. OM Duto yg Sepuh diPERBURUNGAN bnr ga om, maf klo slh. OM mo tanya kalo kita membeli Burung tertentu yg sdh didomestikan/pun asil tangkapan liar ditmpt PB apakah org yg membeli itu harus melaporkan jg utk kepemilikan burung dan apakah hrus dsertifikasi jg ke Sebuah Departement Pemerintah sbg mana disebutkan di atas? Hukumnya apa om kalo kita tdk melapor atas kepemilikan burung yg tdk dilindungi seperti Kenari, Jalak Nias, Cucak keling n Poci gt om & kalo seandainya seorang hoby ( pemilikan utk kesenangan) itu ingin berlanjut ke bidang penangkaran burung tertentu (tdk dilindungi) namun hanya bru ingin blm terbentuk penangkarannya Om apa kita jg hrus melaporkan dulu om utk mensertifikasikannya/hanya sebatas tertentu sj gt om? MOHON OM DIJAWAB PERTANYAAN SAYA INI, AGAR SAYA TDK SALAH JALAN NANTINYA. TRIM’S YA OM.

  2. Trims ya om, mohon maaf mau tnya lg om kalo mengenai kesehatan peliharaan burung hasil tangkaran itu wajib lapor ga om mksudnya sbg tanda bahwa burung bebas dr penyakit gt om? Ato memang sebelumnya sudah didata/sertifikasi kesehatan burung berkicau disetiap PB oleh dinas terkait/organisasi terkait gmna om. Sblmnya Trims ya Om

Komentar ditutup.